Cakrawala Indonesia – Mantan Menteri Keuangan pada Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier, menilai Presiden Prabowo Subianto merupakan presiden yang paling serius menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya terkait penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Menurut Fuad, upaya tersebut menghadapi tantangan besar karena terdapat kepentingan kelompok usaha yang selama ini memiliki akses terhadap pengelolaan sumber daya alam.
“Pengkhianatan terhadap Pasal 33 itu masif di masa Jokowi,” kata Fuad dalam Diskusi Media Buka Fakta yang digelar Mediatrust.id bersama Forum Jurnalis Merdeka (FJM) di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Fuad menjelaskan, upaya memperkuat penguasaan negara atas sumber daya alam telah berlangsung sejak era Presiden Soekarno. Salah satu landasannya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Menurut dia, Soekarno mulai meletakkan dasar nasionalisasi sebagai bagian dari upaya mengembalikan penguasaan sumber daya alam kepada negara. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat pada masa pemerintahan Soeharto.
Namun, Fuad menilai prinsip tersebut mengalami pelemahan pada pemerintahan Joko Widodo. Ia menyoroti kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam dan kontrak karya yang telah berakhir.
“Prinsip ini mengalami pelemahan sebesar-besarnya, terutama pada pemerintahan Joko Widodo. Di masa Jokowi, kekuasaan negara atas sumber daya alam semakin berkurang ketika kontrak karya yang telah berakhir justru kembali ditawarkan kepada pihak swasta, termasuk perusahaan asing,” ujar Fuad.
Sebaliknya, Fuad menilai pemerintahan Prabowo berupaya mengembalikan pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi.
Menurutnya, langkah tersebut menghadapi tantangan dari kelompok pengusaha dan pihak-pihak yang selama ini menikmati akses terhadap sumber daya alam.
“Datanglah Prabowo berupaya mengembalikan pengelolaan SDA sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Tetapi akibatnya datang perlawanan yang sangat keras dari para pengusaha dan oligarki,” katanya.
Fuad juga menyinggung keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menurutnya merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan penguasaan sumber daya alam yang bermasalah.
Ia menilai praktik penguasaan sumber daya alam secara ilegal berpotensi merugikan negara sekaligus menimbulkan tekanan terhadap masyarakat.
“Satgas PKH itu menghadapi oligarki yang mencuri dan menakuti masyarakat,” kata Fuad.
Karena itu, Fuad kembali menegaskan pandangannya bahwa Prabowo merupakan presiden yang paling serius dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Jadi memang hanya Prabowo yang benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Fuad juga mengingatkan masyarakat agar tidak teralihkan oleh persoalan lain yang menurutnya dapat mengaburkan perhatian terhadap agenda pemerintah dalam membenahi tata kelola sumber daya alam.
Ia menyinggung kasus yang berkaitan dengan Febrie Ardiansyah dan meminta publik tetap memberikan perhatian terhadap persoalan pengelolaan SDA yang dinilainya lebih besar.
“Saya tidak mau fokus saya dan kita semua dialihkan ke yang remeh-temeh. Kasus emas Rp500 miliar itu kecil,” ujar Fuad.
