Cakrawala Indonesia – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp940,4 juta. Langkah ini merupakan tindak lanjut penyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga iklim usaha yang sehat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian sengketa merek antara PT Terra Store dan Lacoste melalui mekanisme perdamaian. Menurutnya, penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya bertujuan melindungi pemegang hak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung iklim investasi yang kondusif.
“Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Hermansyah dalam kegiatan yang digelar pada Senin (22/6/2026).
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer. Seluruh barang tersebut sebelumnya disita dalam proses penyidikan dan kemudian dimusnahkan setelah para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian perkara.
Berdasarkan perhitungan menggunakan harga ritel produk asli sejenis di pasaran, nilai ekonomi seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp940,4 juta. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat timbul apabila produk yang menggunakan merek tanpa hak beredar di masyarakat.
Arie menegaskan bahwa pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemegang hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Ia menambahkan bahwa merek merupakan aset kekayaan intelektual bernilai tinggi karena merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun pemilik hak selama bertahun-tahun.
Melalui kegiatan ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual serta memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DJKI juga mengimbau para pelaku usaha untuk menggunakan merek secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain, serta mendorong masyarakat untuk membeli produk asli sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Ke depan, DJKI akan terus memperkuat sinergi dengan pemegang hak, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang aman, sehat, dan berdaya saing. Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau mediasi terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual dapat mengakses layanan resmi DJKI melalui sistem pengaduan daring yang disediakan pemerintah.
