Cakrawala Indonesia – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).
Ketua PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo, menilai tindakan tegas aparat penegak hukum merupakan langkah penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, terutama pada program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program MBG tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam memenuhi kebutuhan gizi peserta didik di seluruh Indonesia.
PBHI Jakarta menilai kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program MBG, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa, distribusi anggaran, hingga sistem pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong pemerintah membuka hasil evaluasi dan audit pelaksanaan program secara transparan kepada publik guna memastikan tidak terdapat penyimpangan serupa di daerah lain.
“Kami mendesak pemerintah melakukan evaluasi yang menyeluruh dan independen. Program yang menyangkut hak dasar anak dan menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar harus memiliki sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan dapat diakses masyarakat,” kata Ridwan.
PBHI Jakarta juga meminta Kejaksaan Agung mengusut perkara tersebut hingga tuntas dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Ridwan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan beberapa tersangka saja, melainkan harus mampu mengungkap seluruh jaringan yang terlibat agar memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026. Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
