Cakrawala Indonesia – Munculnya dugaan persoalan dalam rantai pasok energi nasional menjadi pengingat pentingnya penguatan tata kelola sektor energi. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti, isu tersebut juga dinilai dapat memengaruhi persepsi pelaku usaha, kepercayaan investor, hingga stabilitas perekonomian apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.
Guru Besar Hukum Prof. Ferry mengatakan, kepastian hukum dan tata kelola yang baik merupakan fondasi penting dalam menjaga iklim investasi, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang masih diwarnai tekanan inflasi serta volatilitas pasar keuangan.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi kelemahan dalam sistem pengadaan, distribusi, maupun pengawasan sektor energi, hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi persoalan yang berdampak lebih luas terhadap perekonomian nasional.
“Kepercayaan investor dibangun melalui kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Ferry.
Ia menilai sektor energi memiliki peran strategis bagi aktivitas industri dan dunia usaha. Oleh sebab itu, setiap gangguan dalam rantai pasok berpotensi memengaruhi biaya produksi, keberlangsungan kegiatan industri, serta daya saing ekonomi apabila tidak segera diantisipasi.
Dalam konteks tersebut, Prof. Ferry memandang langkah penegakan hukum yang objektif perlu diiringi dengan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap tata kelola rantai pasok energi. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang memerlukan perbaikan, mulai dari mekanisme pengadaan, distribusi, hingga sistem pengawasan.
Menurutnya, proses penegakan hukum juga perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh fakta dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan, tetapi juga mampu mendorong perbaikan sistem tata kelola.
Prof. Ferry menambahkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara profesional dan independen oleh aparat penegak hukum. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pihak tertentu, seluruh proses harus dijalankan secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Ia meyakini bahwa kombinasi antara penegakan hukum yang berintegritas, audit yang komprehensif, serta keterbukaan informasi kepada publik akan memperkuat kepercayaan masyarakat maupun investor.
Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan
mampu memperbaiki tata kelola sektor energi sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional dalam jangka panjang.
