Cakrawala Indonesia — Wacana untuk memvakumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat di tengah meningkatnya kritik terhadap arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejumlah pengamat menilai lembaga antirasuah tersebut tidak lagi berjalan sesuai mandat awalnya.
Pemerhati intelijen dan militer, Sri Radjasa Chandra, mengusulkan agar KPK dihentikan sementara dalam menangani kasus baru. Ia menyarankan lembaga tersebut cukup menyelesaikan perkara yang sedang berjalan tanpa membuka penyidikan baru.
“Vakumkan saja KPK. Selesaikan perkara yang masih berjalan, tapi jangan lagi menangani kasus baru,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Menurut Sri, KPK dinilai tidak memiliki arah yang jelas dalam penegakan hukum. Ia menyoroti ketimpangan dalam penindakan, yang disebutnya lebih berani menyasar jaksa dan hakim dibanding aparat lainnya.
Kritik terhadap KPK juga dikaitkan dengan perubahan regulasi setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Revisi tersebut dinilai telah mengurangi independensi lembaga, termasuk melalui perubahan kewenangan dan mekanisme pengawasan.
Selain itu, kepemimpinan KPK dalam beberapa tahun terakhir disebut turut memengaruhi persepsi publik. Penerapan mekanisme penghentian penyidikan (SP3), yang sebelumnya tidak dikenal dalam praktik KPK, dianggap mengubah pola penanganan perkara korupsi.
Ekonom Anthony Budiawan dalam forum yang sama menilai bahwa perubahan arah KPK juga berdampak pada dunia usaha. Ia menyebut ketidakpastian hukum menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepercayaan investor.
“Pelaku usaha menghadapi ketidakpastian. Ada kekhawatiran kriminalisasi, sehingga berdampak pada investasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara umum negara dengan tingkat korupsi rendah cenderung memiliki iklim investasi yang lebih baik. Oleh karena itu, pelemahan lembaga antikorupsi dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.
Meski demikian, wacana memvakumkan KPK menuai perdebatan. Sebagian pihak menilai langkah tersebut terlalu ekstrem dan berisiko memperburuk upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hingga kini, KPK tetap menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum independen, di tengah dinamika politik dan kritik yang terus berkembang.
