Cakrawala Indonesia – Yayasan Trisakti kembali menyoroti polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330/P/2022 yang menjadi dasar perubahan susunan Dewan Pembina Yayasan Trisakti. Pihak yayasan menilai keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan karena dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat pembina.
Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusuma, mengatakan setiap perubahan anggota pembina yayasan seharusnya dilakukan melalui rapat pembina sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Setiap perubahan anggota pembina yayasan wajib dilakukan melalui rapat pembina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Yayasan. Namun, Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 justru menetapkan para pembina tanpa mekanisme tersebut,” ujar Nugraha dalam Diskusi Media BUKA FAKTA bertajuk “Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Nugraha mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggugat SK tersebut melalui jalur hukum dan mengklaim memperoleh kemenangan dalam berbagai tingkat peradilan.
“Kami menang di tingkat pertama, kemudian dalam proses hukum berikutnya kami juga kembali menang. Secara keseluruhan, empat kali kami memenangkan perkara ini,” katanya. Klaim tersebut sejalan dengan sejumlah putusan sengketa tata usaha negara terkait SK 330/2022 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Nugraha menilai putusan yang telah inkrah tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Menurut dia, hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2025, belum ada langkah konkret untuk melaksanakan amar putusan pengadilan.
Ia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, terkait persoalan tersebut.
“Beliau sudah meminta Dirjen waktu itu agar masalah ini segera diselesaikan. Tapi setelah itu komunikasi terputus, mungkin karena sudah harus persiapan menjadi cawapres,” tutur Nugraha.
Selain itu, Nugraha mengaku telah bertemu dengan Brian Yuliarto untuk membahas tindak lanjut perkara. Namun, menurutnya, proses tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Sementara itu, pihak Yayasan Trisakti mendesak pemerintah segera menjalankan putusan pengadilan guna memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan yayasan dan lembaga pendidikan di bawah naungannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak kementerian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait tuduhan dan klaim yang disampaikan Yayasan Trisakti.
