
Cakrawala Indonesia – Pasar emas kembali bergejolak dengan kabar gembira bagi para investor. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau yang akrab disapa Antam, pada Selasa (23/9/2025) dilaporkan melonjak tajam sebesar Rp 41.000, menorehkan angka fantastis Rp 2.164.000 per gram.
Pergerakan signifikan ini tidak hanya mengesankan, tetapi juga mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High/ATH) baru bagi emas Antam. Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang telah terlihat sejak akhir pekan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, pada Senin (22/9/2025), harga emas batangan Antam telah menyentuh rekor tertinggi sebelumnya di angka Rp 2.123.000 per gram, naik Rp 1.000 dari hari sebelumnya. Bahkan pada Sabtu (20/9/2025), emas Antam sempat melejit tinggi dengan kenaikan sebesar Rp 32.000, mencapai Rp 2.122.000 per gram.
Tren kenaikan ini juga tercermin pada harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam. Pada hari yang sama, Selasa (23/9/2025), harga buyback emas Antam juga meroket Rp 41.000, mencapai level Rp 2.011.000 per gram.
Bagaimana Dampaknya Bagi Investor?
Kenaikan harga emas yang berkelanjutan ini tentu menjadi angin segar bagi para investor emas. Logam mulia secara historis dikenal sebagai aset safe haven yang stabil di tengah ketidakpastian ekonomi. Pergerakan ATH ini menandakan adanya permintaan yang kuat terhadap emas, yang dapat didorong oleh berbagai faktor seperti inflasi, kebijakan moneter, atau sentimen pasar global.
Perlu Diperhatikan: Pajak Transaksi Emas
Meskipun demikian, investor perlu tetap memperhatikan regulasi terkait transaksi emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak yang berlaku.
Pajak Penjualan (Jual) Emas:
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP.
PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pajak Pembelian Emas:
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Rincian Harga Emas Antam per Pecahan pada Selasa (23/9/2025):
* Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.132.000
* Emas Antam 1 gram: Rp 2.164.000
* Emas Antam 2 gram: Rp 4.268.000
* Emas Antam 3 gram: Rp 6.377.000
* Emas Antam 5 gram: Rp 10.595.000
* Emas Antam 10 gram: Rp 21.135.000
* Emas Antam 25 gram: Rp 52.712.000
* Emas Antam 50 gram: Rp 105.345.000
* Emas Antam 100 gram: Rp 210.612.000
* Emas Antam 250 gram: Rp 526.265.000
* Emas Antam 500 gram: Rp 1.052.320.000
* Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.104.600.000
Pergerakan harga emas yang terus mencetak rekor baru ini tentu akan terus menjadi perhatian pelaku pasar dan investor dalam memproyeksikan strategi investasi mereka di masa mendatang.