
Cakrawala Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan skandal Bank Mayapada dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Menurut Prof Nindyo, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, yang bertindak sebagai saksi ahli perdata/perbankan, Ted Sioeng tidak bisa dipidana. Hal itu mengacu pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.
“Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.
Maka dari itu, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi. Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur.
“Tidak relevan lagi menurut saya (kalau sudah terjadi pelunasan utang debitur terhadap kreditur, lalu kreditur menuntut debitur karena perbedaan peruntukan dari dana kredit). Karena kreditur pada dasarnya kalau itu bank, sebenarnya pada dasarnya bank yang penting dalam rangka mengucurkan kredit, itu kredit dibayar lunas,” jelas Nindyo.
Ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir juga menyampaikan hal senada. Dia menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
“Jika memang benar terjadi proses-proses yang disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan memang kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada sprti yang ahli terangkan. Jadi kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait keperdataan,” jawab Mudzakkir.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ted Sioeng, Julianto Aziz mengatakan bahwa keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan hari ini menjadi titik terang bahwa proses pidana terhadap kliennya salah alamat.
“Jelas sekali para saksi menyampaikan bahwa proses penyelesaian perkara berdasarkan kontrak kerjasama itu penyelesaiannya secara perdata, jadi proses pidana terhadap klien kami ini tidak benar,” lanjutnya.
Adanya upaya menggeser kasus ini ke ranah pidana dipertanyakan Julianto. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari bagian pemasaran dan appraisal menunjukan cacat proses karena tidak adanya verifikasi dokumen, SHM, dan IMB.
“Ini kan perjanjiannya pakai jaminan pribadi (personal guarantee). Prosesnya bagaimana, bagaimana cara direksi memastikan jaminan pribadi tersebut, kenapa pihak bank menentukan nilai appraisal tidak memakai NJOP, kenapa bisa ada orang yang mau pinjam dana besar tapi prosesnya seperti itu saja. Nanti pada persidangan selanjutnya kami akan memberikan buku-bukti yang berkaitan dengan beberapa nama-nama yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemilik bank.”
“Kami mau lapor orang-orang Bank Mayapada yang terlibat, karena merekal lalai dan tidak menjalankan SOP.”
Tim kuasa hukum Ted Sioeng tersebut menyayangkan sikap pihak JPU yang tidak menyertakan fakta perkara PKPU dalam gugatan pidana.
“Terkait tuntutan JPU, mereka tidak menyertakan fakta perkara PKPU dalam gugatan mereka, karena kalau itu disertakan sama artinya mereka mengakui bahwa gugatan pidana ini sudah gugur dengan adanya putusan PKPU tersebut,” tutup Julianto.
PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada hari Senin, 10/2 mendatang.