Cakrawala Indonesia — Pengunduran diri dua pejabat eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di tengah sorotan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp1 triliun menuai perhatian publik.
Dua pejabat tersebut adalah Dewi Chomistriana selaku Direktur Jenderal Cipta Karya dan Dwi Purwantoro sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Keduanya mundur di tengah mencuatnya temuan audit yang sebelumnya sempat mencapai hampir Rp3 triliun sebelum direvisi.
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan pengunduran diri itu terjadi saat dirinya melakukan “pembersihan” di internal kementerian. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga “kebersihan” lembaga negara.
Namun, sejumlah pakar mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus tetap mengedepankan transparansi dan asas praduga tak bersalah.
Direktur Evident Institute, Algooth Putranto, menilai semangat pemberantasan korupsi perlu diimbangi dengan keterbukaan proses. Ia menekankan pentingnya publik memahami kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan.
Menurutnya, terdapat fakta bahwa Dewi Chomistriana baru menjabat pada Januari 2025, bertepatan dengan surat pertama BPK, sementara Dwi Purwantoro baru dilantik pada Juli 2025. Hal ini dinilai penting karena temuan audit merujuk pada kegiatan tahun anggaran sebelumnya.
“Tanpa kejelasan kronologi, publik bisa keliru mengaitkan temuan dengan pejabat yang belum tentu terlibat,” ujarnya.
Algooth juga menyoroti bahwa laporan keuangan kementerian tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Pandangan serupa disampaikan dosen akuntansi STIE Madani Balikpapan, Adi Prihanisetyo. Ia menegaskan bahwa temuan audit belum merupakan bukti pelanggaran hukum, melainkan masih bersifat indikatif dan memerlukan proses klarifikasi.
“Temuan audit itu belum final. Harus dikonfirmasi antara auditor dan pihak yang diaudit,” jelasnya.
Adi juga mengingatkan bahwa tanggung jawab administratif umumnya berada pada pejabat yang menjabat pada periode anggaran saat kegiatan berlangsung, bukan pejabat yang baru menjabat setelahnya.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan, menekankan pentingnya kredibilitas proses audit. Ia mempertanyakan perubahan nilai temuan yang cukup signifikan dalam waktu singkat.
“Perubahan itu harus dijelaskan, apakah karena revisi, pengembalian, atau faktor lain,” katanya.
Dengan besarnya anggaran Kementerian PU dan kompleksitas proyek yang dikelola, para pakar menilai penarikan tanggung jawab tidak dapat disederhanakan hanya pada satu atau dua individu.
Pada akhirnya, mereka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap harus ditegakkan. Namun, transparansi proses dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.
