
Cakrawala Indonesia – Razia uji emisi besok akan dilakukan di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta. Ada lima lokasi yang menjadi operasi razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta, Rabu 1 November 2023.
Hal itu diutarakan oleh Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, pertama, di Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulog Gadung, Jakarta Timur, Kedua, Kedua, di Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur.
Selanjutnya, titik lokasi ketiga di kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel). Keempat, di Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara. Kelima, di Jakarta Barat. Jalan Lingkar Luar Meruya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia pemeriksaan emisi ini dinilai sangat efektif dalam meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Hal ini berdasarkan penilaian yang melibatkan berbagai pihak.
“Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama pihak terkait menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi,” ungkap Asep Kuswanto kepada wartawan.
Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi harus terus digalakkan. Dia menyebut pelaksanaan razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi didenda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.