Cakrawala Indonesia — Haidar Alwi menilai transparansi yang diterapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menjadi standar baru keterbukaan institusi negara di era digital. Hal itu disampaikan menyusul capaian Polri yang meraih nilai 98,90 dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025 dengan predikat Informatif.
Menurut Haidar Alwi, keterbukaan informasi kini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Ia menyebut institusi modern tidak hanya dinilai dari kewenangan, tetapi juga dari keberanian menjelaskan proses, menerima koreksi, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan kepada masyarakat.
“Institusi yang besar bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan institusi yang memiliki keberanian menjelaskan masalah secara terbuka dan memperbaikinya secara cepat,” ujar Haidar Alwi.
Ia menegaskan, transparansi Polri memiliki landasan hukum kuat melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo, Polri juga terus memperkuat digitalisasi layanan melalui SP2HP Online, Dumas Presisi, Propam Presisi, E-PPID, hingga Super App Polri. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat memantau perkembangan perkara, menyampaikan pengaduan, dan mengakses layanan publik secara lebih terbuka.
Haidar Alwi menilai keberanian Polri membuka proses penanganan pelanggaran internal menjadi bukti kematangan kelembagaan. Menurutnya, transparansi bukan kelemahan, melainkan bentuk kepercayaan diri institusi dalam menegakkan integritas.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk keberanian institusi untuk menempatkan dirinya di bawah pengawasan rakyat,” pungkasnya.
