Cakrawala Indonesia – Ratusan Massa aksi dari Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno No.14, Cakung. Massa menuntut BPN memberantas dugaan praktik mafia tanah yang dinilai makin masif dilakukan oknum-oknum mafia.
Massa juga menuntut Presiden Prabowo Subianto memecat dan mencopot Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Nusron Wahid karena dinilai gagal memberantas dugaan adanya praktik mafia tanah sebagaimana yang dituduhkan.
Bahkan, eskalasi massa yang memuncak nyaris melakukan upaya paksa merubuhkan pagar utama kantor BPN Jaktim tersebut sebagai bentuk kemarahan atas dugaan praktik mafia tanah.
Koordinator Aksi LPMLK, Rahmat Himran, melemparkan kritik keras yang menargetkan pucuk pimpinan kementerian atas dugaan praktik mafia tanah, terutama dalam skandal kasus pertanahan 437 sertipikat.
”Skandal 437 sertifikat ini adalah bukti nyata (adanya dugaan) pembangkangan hukum. Oleh karena itu, kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memecat Menteri Nusron Wahid karena gagal memberikan kepastian hukum,” tegas Rahmat Himran.
Guna mengawal kasus ini lebih dalam, Rahmat Himran mengumumkan bahwa LPMLK resmi membuka Posko Pengaduan Skandal Pertanahan Jakarta Timur dan Sekitarnya. Posko ini ditujukan bagi warga yang menjadi korban sertifikat ganda, penyerobotan lahan, maupun maladministrasi di BPN.
”Kami tidak hanya beraksi di jalan, kami membuka pintu bagi seluruh warga Jakarta Timur yang hak tanahnya dirampas untuk melapor. Kami akan kumpulkan bukti-bukti baru untuk menyeret para (terduga) mafia ini ke penjara,” tambah Rahmat.
Dukungan Warga
Aksi LPMLK mendapat dukungan kuat masyarakat yang ikut hadir di depan BPN Jaktim. Kehadiran warga makin memperkuat tuntutan mahasiswa. Suhati, salah satu warga yang hadir, menyampaikan jeritan hatinya. Ia menegaskan sebagai rakyat kecil sudah lelah dizolimi.
”Kami rakyat kecil sudah lelah dizalimi oleh birokrasi. Saya mendukung penuh aksi mahasiswa ini dan adanya posko pengaduan tersebut. Harus ada pembersihan total agar hak kami kembali,” ujar Suhati dengan penuh emosi.
Tuntutan Utama LPMLK:
Dalam pernyataan sikap yang dibagikan kepada media massa, LPMLK mengupas sejumlah poin tuntutan utama, yakni:
1 Pecat Menteri ATR/BPN: Mendesak Presiden Prabowo memecat Nusron Wahid karena diduga membentengi praktik mafia tanah.
2. Copot Kepala BPN Jaktim: Mendesak pencopotan segera Hermawan, S.E., M.H., dan proses pidana atas pembiaran (omission) terhadap mafia tanah.
3. Audit Forensik: Mendesak audit investigatif eksternal terhadap seluruh produk hukum BPN Jaktim periode 2025-2026.
4. Batalkan Sertifikat Cacat: Membatalkan demi hukum seluruh sertifikat (SHM/SHGB) yang terbit di atas tanah yang sudah memiliki hak sah sebelumnya.
”Tanah adalah nafas rakyat, bukan bancakan mafia berdasi,” tutup pernyataan sikap LPMLK
Hingga berita dirilis, belum diketahui respon dan sikap Menteri Nusron dan Kepala BPN Jaktim atas adanya aksi massa dan tuntutan LPMLK ini.
