
Cakrawala Indonesia – Pencabutan kedaruratan pandemi Covid-19 bisa menjadi titik balik untuk evaluasi perbaikan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah lebih siap menghadapi pandemi di kemudian hari.
“Setelah dinyatakan selesai tentu kita sudah kembali normal. Sebagai evaluasi mestinya ke depan kedaruratan global ini bisa lebih siap untuk dihadapi,” kata Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane, Senin (15/5/2023).
Salah satu perbaikan yakni pada sektor sumber daya tenaga kesehatan di wilayah kabupaten/kota hingga puskesmas. Menurut dia, banyak puskesmas yang tidak memiliki fasilitas memadai sehingga sangat kekurangan saat pandemi.
Kemudian, puskesmas juga banyak masih banyak yang kekurangan dokter. Selain itu, hampir semua puskesmas tidak memiliki tenaga epidemiolog. Padahal mereka garda terdepan mengendalikan wabah.
“Tidak boleh lagi tiba-tiba semua mengaku epidemiolog tanpa mendapat legitimasi oleh negara. Karena kebijakannya jadi aneh dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan pemerintah terkait status kedaruratan tak boleh lagi sembarang merujuk pernyataan epidemiolog. Contohnya, tiba-tiba ada ahli melakukan analisis mobilitas.
“Sehingga pemerintah melarang orang melakukan mobilitas. Padahal tidak ada hubungannya mobilitas dan peningkatan atau penurunan jumlah kasus Covid-19,” ucapnya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Ada beberapa poin yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam masa transisi antara lain tetap meningkatkan protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan komunikasi publik.