
Cakrawala Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau perkembangan ekonomi global. Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Hasilnya, di tengah masih tingginya ketidakpastian global, stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia masih tetap terjaga. Begitu pula dengan intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK), masih tumbuh kuat sehingga menopang berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional.
“Kinerja perekonomian global di awal tahun 2023, di atas ekspektasi. Khususnya di Eropa dan AS, pasar tenaga kerja tumbuh dan indikator sektor rill bergerak positif,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Selasa (28/3/2023).
Mahendra juga mengatakan, pembukaan kembali perekonomian Tiongkok meningkatkan optimisme resesi global dapat dihindari. Meskipun kebijakan pengetatan moneter global masih akan berlanjut, karena laju inflasi masih tinggi.
Dari sisi pasar modal, OJK mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sampai 24 Februari 2023 menguat 0,25 persen. Penguatan IHSG didukung oleh aliran masuk modal asing sebesar Rp3,38 triliun.
Penghimpunan dana oleh perusahaan melalui pasar modal, tercatat sebesar Rp35,8 triliun dengan jumlah emiten baru sebanyak 17 emiten. Jumlah investor pasar modal juga meningkat, mencapai 10,60 juta investor per 23 Februari 2023.
Dari sektor perbankan, pada Januari 2023, kredit tumbuh sebesar 10,53 persen secara tahunan. Pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit investasi dan kredit modal kerja yang masing-masing tumbuh 12,61 persen dan 10,03 persen.
Sektor Industri Keuangan Non Bank mencatat pendapatan premi sektor asuransi mencapai Rp30,55 triliun pada Januari 2023. Begitu pula pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi, hanya premi asuransi jiwa mengalami kontraksi 5,25 persen secara tahunan.
Dalam rapat bulanan, OJK menyusun strategi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, karena masih adanya risiko situasi keuangan global. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, strategi akan dilaksanakan dengan tetap menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK sedang menilai manajemen risiko LJK dalam mengantisipasi penurunan harga komoditas. OJK juga mengantisipasi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada beberapa segmen dan sektor tertentu,” kata Mirza.
Langkah antisipasi itu, dengan meminta LJK membentuk dan mengevaluasi kecukupan pencadangan. Serta meminta LJK melakukan re-assesment terhadap kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi.