
Cakrawala Indonesia – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tengah melakukan monitoring dan juga pendataan mitra koperasi terdampak musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Berikutnya LPDB-KUMKM akan melakukan langkah-langkah relaksasi.
“Berkaca dari pandemi Covid-19 lalu, dan beberapa bencana gempa bumi yang pernah terjadi, kami LPDB-KUMKM memang memiliki program khusus atau relaksasi untuk mitra-mitra yang terdampak,” ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Relaksasi kredit adalah salah satu cara yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha UMKM untuk membantu meringankan bisnis mereka. Dengan cara ini, pihak bank akan memberikan keringanan dan kemudahan pada nasabah.
Relaksasi adalah upaya LPDB-KUMKM dalam memberikan keringanan dan kemudahan bagi mitra koperasi yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Adapun kebijakan yang dilakukan, misalnya dengan memperpanjang jangka waktu pengembalian pinjaman dana bergulir.
Supomo menjelaskan, untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terlebih dahulu koperasi mana yang menjadi mitra LPDB-KUMKM yang berada di Cianjur. Atau pun, koperasi yang ada di wilayah lain tapi memiliki banyak anggota di Cianjur yang terkena dampak dari gempa.
Supomo mencontohkan koperasi yang terkena dampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana kantornya rubuh dan tutup operasional. Tetapi, karena hanya sebagian kecil yang terdampak, setelah duduk bersama dihitung-hitung ulang, ternyata tidak diperlukan relaksasi.
“Saat ini yang paling penting kami melakukan monitoring dan pendataan mitra koperasi terdampak bencana, kemudian kami akan melakukan evaluasi. Tapi, bila benar-benar terdampak, dipastikan kita akan melakukan relaksasi. Sama seperti pandemi yang lalu,” ujar Supomo.
Diantaranya, LPDB-KUMKM akan melakukan reschedule pengembalian pinjaman, hingga meninjau ulang bagi hasilnya. “Artinya, jasanya itu sesuai hasil analisa, kita bebaskan atau dimundurkan dengan relaksasi, misalnya selama 6 bulan,” jelas Supomo.
Selama 6 bulan tersebut, LPDB-KUMKM tidak mengenakan jasa sama sekali alias benar-benar free. “Dalam arti, tidak akan dihitung ulang kembali nantinya. Tidak diutang, lalu dibayar nanti, tidak begitu,” tandas Supomo.
Setelah pendataan koperasi rampung, LPDB-KUMKM akan menganalisa apakah mereka bermasalah karena bencana alam atau sebab lainnya. “Kalau karena bencana, perlu direlaksasi. Kita akan menganalisa sampai kesana,” pungkas Supomo.