
Cakrawala Indonesia – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyebut Kasus gagal ginjal akut bukan hanya dari obat. Sehingga disebutkan kasus gagal ginjal akut karena multi faktor.
“Ini obat bebas, melihat jumlah korban pasti lebih masif. Kalau melihat single factor dari obat itu sendiri,” kata Juru bicara Dewan Pakar IAI, Prof Keri Lestari, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, juga terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) saat obat dinyatakan perlu ditarik dari pasaran. Saat ada pengumuman obat perlu ditarik, itu selama 3×24 jam harus tidak ada lagi di pasaran.
“Karena kalau tidak nanti berisiko Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)-nya dilepas. Jadi tidak bisa sembarangan,” katanya.
Ia menyebut terdapat tata cara pemusnahan obat supaya lingkungan tidak tercemar. Sehingga dalam waktu 3×24 jam tersebut sudah terkumpul kembali ke produsen.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyelesaikan uji sampling. Yaitu terhadap 33 dari 102 produk obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gagal ginjal akut misterius.
“Masih ada sisa 69 produk lagi. Masih dalam proses sampling dan pengujian,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito, Minggu (23/10/2022).
Pengujian ini dilakukan untuk meneliti ada atau tidaknya kandungan etilen glikol (EG) dan deitilen glikol (DG). Yaitu pada produk-produk tersebut, termasuk kandungan dalam batas aman atau melebihinya.