
Cakrawala Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengajak masyarakat untuk menggunakan obat-obatan sirup secara aman. Untuk itu pihaknya menyampaikan panduan dalam mengonsumsi obat sirup yang aman serta terhindar dari bahan cemaran.
“Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai. Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan,” kata BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (19/10/2022).
BPOM juga meminta agar masyarakat menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama. Juga memeriksakan anak ke dokter jika gejala tidak kunjung reda.
“Apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas. Dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi),” ujarnya.
Selanjutnya, kata BPOM, masyarakat wajib melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan. Juga melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat.
“Atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile. Juga bisa melalui e-MESO Mobile,” katanya.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM. Yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.
“Serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Tentunya saat sebelum membeli atau menggunakan obat,” ucapnya.
Sebelumnya, isu obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran ramai di media sosial. Diduga beberapa obat sirup anak mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) itu terdiri dari:
1. Promethazine Oral Solution
2. Kofexmalin Baby Cough Syrup
3. Makoff Baby Cough Syrup
4. Magrip N Cold Syrup
Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Namun, berdasarkan penelusuran BPOM RI keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia.