
Cakrawala Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah penerimaan data, Kemnaker akan segera check and screening serta pemadanan data.
Hal itu dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022. Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
“Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022. Juga mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta,” katanya dalam keterangan, Rabu (7/9/2022).
“Juga Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp3,5 juta. Maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh),” ujarnya, menambahkan.
Ia mengatakan, penerima BSU tidak berlaku bagi PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah dapat bantuan lain.
“Seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH),” katanya. Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia.
“Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya. Yang mana tentunya penyalurannya masih membutuhkan kecepatan,” katanya.
“Maka tahun ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” katanya.