
Cakrawala Indonesia – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan pihaknya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Rancangan Undang-Undang ini telah diinisiasi sejak 2016.
Dia memastikan RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang. Yaitu masa persidangan mulai Agustus 2022.
“Masa sidang berikutnya tinggal tim perumus dan tim sinkronisasi memeriksa kembali. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok,” kata Meutya kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Politisi Golkar ini mengatakan Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh negara.
“Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,” jelasnya.
Tak hanya itu, RUU PDP dibutuhkan sebagai upaya negara menyambut perkembangan digital. Apalagi, kata Meutya, ada banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi.
“Potensi digital ekonomi amat sangat besar, sehingga perlu dilengkapi dengan berbagai peraturan yang mendukung seperti UU Perlindungan Data Pribadi,” katanya.