
Cakrawala Indonesia – Kemitraan Ekonomi Komprehensif sudah ditandatangani oleh kedua menteri Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) pada akhir pekan lalu di Abu Dhabi. Indonesia diwakili Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan UEA oleh Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab, Abdulla bin Touq Al Marri.
Selanjutnya perjanjian yang disebut resmi Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE–CEPA) harus menunggu ratifikasi.
“Ratifikasi oleh pemangku kepentingan kedua negara diharapkan selesai akhir tahun ini. Sehingga IUAE-CEPA sudah dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2023,” ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI Djatmiko Bris Witjaksono dalam media briefing, Senin ( 4/7/2022).
Menurutnya, IUAE-CEPA menjadi perjanjian yang prosesnya paling cepat. Hanya melalui empat putaran negosiasi dalam jangka waktu sembilan bulan dari September 2021 sampai Juni 2022.
“Perjanjian ini diharapkan dapat mendorong kerja sama ekonomi dari berbagai bidang, khususnya perdagangan kedua negara. Juga investasi dan kerjasama di bidang lainnya,” ucap Djatmiko.
Perjanjian ini menjadi kemitraan ekonomi komprehensif yang pertama bagi Indonesia dengan negara di kawasan Timur Tengah. Uni Emirat Arab merupakan negara yang potensial karena memiliki produk domestik bruto dan daya beli masyarakat yang tinggi.
“Inilah yang akan kita manfaatkan untuk meningkatkan kinerja perdagangan dan investasi Indonesia. Perdagangan Indonesia dengan Uji Emirat Arab diperkirakan akan meningkat dua hingga tiga kali lipat dengan adanya IUAE – CEPA ini,” ujar Djatmiko.
Total perdagangan Indonesia–Uni Emirat Arab pada tahun 2021, mencapai USD 4 miliar. Ekspor Indonesia sebesar USD 1,9 miliar dan impor dari UEA sebesar USD 2,1 miliar.
Sementara pada periode tahun Januari–April 2022, total perdagangan kedua negara sudah mencapai USD 1,5 miliar. Atau naik 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021 yang sebesar USD 1,3 miliar.
Nilai ekspor Indonesia ke Uni Emirat Arab dari Januari-April 2022 sebesar USD 714 juta dan impor senilai USD 831 juta. Sedangkan untuk investasi, tahun 2021, nilai investasi UEA di Indonesia tercatat sebesar USD 16,1 juta.
Persetujuan IUAE–CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam. Kemudian ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah. Termasuk juga mengatur usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.
“Di perdagangan barang, manfaat ini terlihat dengan terbukanya akses pasar ke UEA melalui penghapusan, pengurangan, dan penurunan tarif bea masuk secara bertahap. Besarnya sekitar 94 persen dari total pos tarif UEA sejak perjanjian berlaku,” ucap Djatmiko.
Di bidang perdagangan jasa, Uni Emirat Arab juga berkomitmen membuka sejumlah subsektor jasa dengan Foreign Equity Participation (FEP) hingga 75 persen. Subsektor anatara lain untuk jasa arsitektur, jasa engineering, jasa integrated engineering, jasa perencanaan kota dan lanskap. Serta FEP hingga 67 persen untuk jasa konstruksi dan jasa kesehatan.
Di bidang investasi, persetujuan mencakup kerja sama pertukaran informasi, identifikasi potensi investasi dan kegiatan promosi khususnya kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM). Selanjutnya dorongan terhadap iklim investasi yang kondusif, serta fasilitasi, dan dukungan terhadap investasi melalui sovereign wealth fund.