
Cakrawala Indonesia – Pemerintah Indonesia terus menggodok pembahasan regulasi mengenai pemakaian ganja medis untuk pengobatan.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyebutkan, perlu sejumlah riset dan tahapan dalam mengkaji pemakaian ganja medis.
“Satu, tetap harus ada pengkajian. Kedua juga harus dilihat dari sisi safety nya efek samping nya,” kata Adib kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Adib juga mengatakan riset atau penelitian terkait ganja untuk medis tidaklah mudah.Sebab, pada prinsipnya ganja medis berasal dari tanaman ganja.
Meski demikian bukan berarti tanaman ganja memiliki fungsi yang sama dengan ganja untuk medis.
“Artinya kalau cause aktif apakah ini sudah menjadi mengobatan utama atau kah ini hanya menjadi 1 bagian dari pengobatan-pengobatan yang sudah ada ataukah sifatnya hanya supportif saja,” jelas Adib.
Adib menerangkan, di dalam proses penelitian akan ada clinical trial, referensi ilmiah, serta evidence base pendukung.
Nantinya, jika sudah melewati serangkaian penelitian maka akan diketahui jumlah dosis ganja yang aman untuk keperluan medis.
“Di dalam dunia kedokteran maka aspek2 ini perlu diperhitungkan,” lanjutnya.
Terlebih lagi menurut Adib untuk menentukan ganja medis bisa digunakan untuk menyembuhkan penyakit, membutuhkan riset yang lebih banyak lagi.
Karena itu, ia pun tak bisa merinci berapa lama waktu yang diperlukan dalam penelitian tersebut.
Pasalnya, penelitian harus dilakukan berbagai instansi dan lembaga.
“Lewat lembaga riset dg Kemenkes dan semuanya saya kira, tentunya akan dilibatkan. Kalo kami dari sisi pakar yang nanti akan terlibat secara kepakaran dalam tim riset tadi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono mengatakan, pihaknya akan segera membahas regulasi atau aturan mengenai pemakaian ganja untuk kebutuhan medis.
“Dalam waktu dekat akan kita bahas regulasi,” kata Wamenkes dalam kesempatan menghadiri pembukaan Konferensi Asosiasi Dokter Medis Sedunia di Jakarta, Senin (4/7/2022).